TUGAS 3 : WARGA NEGARA DAN NEGARA



WARGA NEGARA DAN NEGARA
Untuk Memenuhi Tugas Softskill Salah Satu Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar
( Tugas III )





Related image



Di Susun Oleh :
Nadira Putri Alisya
15118149






FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI 
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2018/2019 


















WARGA NEGARA DAN NEGARA



Related image



A. Pengertian Warga Negara

Warga negara adalah rakyat yang tinggal dalam wilayah suatu negara dan mengikuti segala peraturan yang ada di negara tersebut yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.



Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.

Koerniatmanto S
 Menurut Koerniatmanto S warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, mempunyai hubungan hak & kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.

Wolhoff
 Wolhoff berpendapat bahwa Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dari suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengn yang lainnya karna kesatuan bahasa kehidupan sosial & budaya serta kesadaran nasionalnya.

A.S. Hikam
Menurut A.S. Hikam warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu merupakan anggota dari sebuah kelompok atau komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

Ko Swaw Sik ( 1957 )
Pengertian kewarganegaraan menurut Ko Swaw Sik merupakan ikatan hukm antara Negara & seseorang.



Secara yuridis, berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945 Dan Perubahannya, istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan 

  1. Warga negara asli (pribumi) yaitu penduduk asli negara tersebut. Misalnya, suku Jawa, Sunda, Bugis, Dayak dan Etnis keturunan yang sejak kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga negara asli Indonesia;
  2. Warga negara asing (vreemdeling) yaitu suku bangsa keturunan bukan asli Indonesia , misalnya, bangsa cina (Tionghoa), Timur Tengah, India, Belanda, Eropa yang telah disahkan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan menjadi warga negara Indonesia.B


B. Pengertian Negara

Negara adalah suatu wilayah yang di dalamnya terdapat penduduk dimana penduduk itu mau tidak mau harus mengikuti peraturan-peraturan yang telah di buat oleh daerah itu
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Pengertian Negara menurut para ahli

Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.

Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
Pendudukan (Occupatie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.

Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

Unsur – Unsur Negara :
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintahan yang sah
4. Pengakuan dari negara lain

Sifat – Sifat Negara :
1. Sifat Memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat Monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat Totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara

Bentuk Negara 

Negara Monarki
Negara monarki adalah bentuk Negara yang pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hak dalam memerintah Negara dalam hal ini hanya dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tersebut tanpa ada hal lain yang bisa mengganggu gugat.

Negara Oligarki
Biasanya dalam Negara oligarki yang memerintah berasal dari kelompok yang disebut sebagai kelompok feudal.

Negara Demokrasi
Dibanding dengan dua bentuk Negara sebelumnya maka Negara demokrasi ini adalah Negara yang lebih sering kita dengar, karena Indonesia setidaknya jug menganut sistem demokrasi. Negara demokrasi adalah Negara dimana kekuasaan pemerintahannya sepenuhnya berada di tangan rakyat, Artinya rakyat bebas mengendalikan pemerintahan sesuai dengan keinginan mayoritas rakyat


https://guruppkn.com/syarat-menjadi-warga-negara-indonesia 
http://www.sumberpengertian.co/pengertian-warga-negara-menurut-para-ahli
https://galihrema.wordpress.com/2016/12/23/makalah-warga-negara-dan-negara/
http://seputarpengertian.blogspot.com/2017/11/pengertian-warga-negara.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manfaat Teknologi Informasi Untuk Mencapai Keunggulan Kompetitif Bagi Perusahaan

TULISAN 1 , ALASAN MASUK UNIVERSITAS GUNADARMA