TUGAS 3 : WARGA NEGARA DAN NEGARA
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Untuk Memenuhi Tugas Softskill Salah Satu Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar
( Tugas III )
Di Susun Oleh :
Nadira Putri Alisya
15118149
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2018/2019
WARGA NEGARA DAN NEGARA
A. Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yang tinggal dalam wilayah suatu
negara dan mengikuti segala peraturan yang ada di negara tersebut yang menurut
hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau
dengan kata lain Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi
ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur
negara.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara
adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang
warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara
adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundangundangan.
Pengertian
Warga Negara Menurut Para Ahli
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006
Menurut
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Koerniatmanto
S
Wolhoff
A.S. Hikam
Menurut A.S.
Hikam warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu merupakan
anggota dari sebuah kelompok atau komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Ko Swaw Sik
( 1957 )
Pengertian
kewarganegaraan menurut Ko Swaw Sik merupakan ikatan hukm antara Negara &
seseorang.
Secara
yuridis, berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945 Dan Perubahannya, istilah warga
negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan
- Warga negara asli (pribumi) yaitu penduduk asli negara tersebut. Misalnya, suku Jawa, Sunda, Bugis, Dayak dan Etnis keturunan yang sejak kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga negara asli Indonesia;
- Warga negara asing (vreemdeling) yaitu suku bangsa keturunan bukan asli Indonesia , misalnya, bangsa cina (Tionghoa), Timur Tengah, India, Belanda, Eropa yang telah disahkan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan menjadi warga negara Indonesia.B
B. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah yang di dalamnya terdapat
penduduk dimana penduduk itu mau tidak mau harus mengikuti peraturan-peraturan
yang telah di buat oleh daerah itu
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pengertian Negara menurut para ahli
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan
negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak
dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa
desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan
kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan
belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki
budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami
suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi
Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada
negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk
pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat
penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah
tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya
wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi
daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa
mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan
Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan
Nagasaki.
Unsur – Unsur Negara :
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintahan yang sah
4. Pengakuan dari negara lain
Sifat – Sifat Negara :
1. Sifat Memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat Monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu
demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat Totalitas : Segala hal tanpa terkecuali
menjadi kewenangan negara
Bentuk Negara
Negara Monarki
Negara monarki adalah bentuk Negara yang pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hak dalam memerintah Negara dalam hal ini hanya dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tersebut tanpa ada hal lain yang bisa mengganggu gugat.
Negara Oligarki
Biasanya dalam Negara oligarki yang memerintah berasal dari kelompok yang disebut sebagai kelompok feudal.
Negara Demokrasi
Dibanding dengan dua bentuk Negara sebelumnya maka Negara demokrasi ini adalah Negara yang lebih sering kita dengar, karena Indonesia setidaknya jug menganut sistem demokrasi. Negara demokrasi adalah Negara dimana kekuasaan pemerintahannya sepenuhnya berada di tangan rakyat, Artinya rakyat bebas mengendalikan pemerintahan sesuai dengan keinginan mayoritas rakyat
Negara monarki adalah bentuk Negara yang pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hak dalam memerintah Negara dalam hal ini hanya dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tersebut tanpa ada hal lain yang bisa mengganggu gugat.
Negara Oligarki
Biasanya dalam Negara oligarki yang memerintah berasal dari kelompok yang disebut sebagai kelompok feudal.
Negara Demokrasi
Dibanding dengan dua bentuk Negara sebelumnya maka Negara demokrasi ini adalah Negara yang lebih sering kita dengar, karena Indonesia setidaknya jug menganut sistem demokrasi. Negara demokrasi adalah Negara dimana kekuasaan pemerintahannya sepenuhnya berada di tangan rakyat, Artinya rakyat bebas mengendalikan pemerintahan sesuai dengan keinginan mayoritas rakyat
https://guruppkn.com/syarat-menjadi-warga-negara-indonesia
http://www.sumberpengertian.co/pengertian-warga-negara-menurut-para-ahli
https://galihrema.wordpress.com/2016/12/23/makalah-warga-negara-dan-negara/
http://seputarpengertian.blogspot.com/2017/11/pengertian-warga-negara.html
Komentar
Posting Komentar